Diprotes, 184 Kades di Purbalingga, Tetap Dilantik

Editor: Satmoko Budi Santoso

ʺJadi ada batasan waktu untuk melaporkan pelanggaran dan keputusan panitia pengawas bersifat final. Sehingga jika di kemudian hari muncul laporan-laporan seputar pelaksanaan pilkades kepada pihak yang berwenang, maka tidak akan mempengaruhi hasil pilkades dan pelantikan tetap dilaksanakan,ʺ jelas Sekda.

Sebagaimana diberitakan Cendana News sebelumnya, ada tuntutan untuk penundaan terhadap pelantikan 125 kades terpilih karena proses pilkades dianggap bermasalah. Diantaranya, terlalu banyak surat suara yang dinyatakan tidak sah.

Hal itu terjadi, sebab dinilai adanya perbedaan persepsi antarpanitia pelaksana dalam menentukan surat suara sah dan tidak sah. Selain itu, penyikapan terhadap aturan lainnya juga dinilai kurang pas.

Menanggapi tetap dilantiknya kades terpilih, pengacara dari Kantor Hukum Garda Manunggal, Alex Irawan yang menerima kuasa dari 40 calon kades mengatakan, pihaknya akan mendaftarkan gugatan ke PTUN Semarang dalam waktu dekat ini.

Menurutnya, adanya SK pengangkatan terhadap kades terpilih yang masih dalam sengketa, akan cacat hukum, karena masih menyisakan masalah yang belum tuntas.

“Ada sekitar 125 desa yang bermasalah, dan menyatakan keberatan. Sedangkan 40 calon kades yang saat itu ikut mencalonkan, sudah melimpahkan kuasa hukum kepada kita. Jika tetap dilantik semua, tanpa mengindahkan protes dari para calon kades ini, maka kita akan tempuh jalur hukum dengan menggugat melalui PTUN,ʺ tegasnya.

Lihat juga...