Anies Ingatkan ASN Pemprov DKI Jaga Netralitas

Editor: Makmun Hidayat

JAKARTA — Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI untuk menjaga netralitas dalam Pemilu 2019.

“ASN harus mengikuti perintah undang-undang. Perintahnya adalah menjaga netralitas di dalam situasi politik apa pun,” ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (25/2/2019).

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu mewanti-wanti kepada setiap lurah, camat maupun ASN yang baru dilantik, untuk tak memanfaatkan jabatannya. Sebab, banyak kasus di daerah lain jabatan itu kerap dimanfaatkan partai politik (parpol) untuk memobilisasi massa.

“Karena itu bagi para camat dan lurah taati undang-undang, karena ini perintah undang-undang,” katanya.

Menurut dia, perintah untuk bersikap netral dalam pesta demokrasi bukan sebuah instruksi dari gubernur, melainkan untuk menjalankan aturan yang berlaku.

Anies meminta para pejabat yang baru dilantik untuk menaati dan menjalankan perintah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. ASN yang melanggar ketentuan akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.

“Bagi para camat, lurah, taati undang-undang, karena ini perintah undang-undang, ini bukan anjuran gubernur. Inilah perintah undang-undang dan perintah itu dipegang dengan sebaik-baiknya,” katanya.

Sementara Wakil Walikota Jakarta Selatan, Isnawa Adji, menegaskan dirinya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) akan menjalankan perintah yang digariskan Gubernur DKI, Anies Baswedan, untuk menjaga netralitas di tengah pelaksanaan pesta demokrasi.

“Itu (kampanye) enggak boleh. ASN terikat aturan. Pernah digariskan oleh Pak Gubernur Anies bahwa ASN itu tidak boleh (ikut kampanye),” kata Isnawa usai dilantik sebagai Wakil Walikota Jakarta Selatan yang baru.

Lihat juga...