Sumbar Miliki Tujuh Kawasan Konservasi Seluas 377 Hektare
Editor: Satmoko Budi Santoso
PADANG – Dinas Kelautan dan Perikanan, Provinsi Sumatera Barat, mencatat, ada 7 kawasan konservasi yang tersebar di 7 kabupaten dan kota, dengan luas kawasan konservasi mencapai 377 hektare.
Kepala Bidang Kelautan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (KP3K), Dinas Kelautan dan Perikanan, Sumatera Barat, Alber Krisdiarto, mengatakan, 7 kawasan konservasi itu ditetapkan sejak dua tahun yang lalu melalui aturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
Ia menyebutkan, dengan adanya keberadaan kawasan konservasi itu, dapat memberikan sejumlah manfaat, karena tujuannya jelas yakni dengan adanya kawasan konservasi dapat memelihara maupun melindungi yang dianggap berharga supaya tidak hancur, berubah, atau punah.
“Jadi tujuh kawasan konservasi itu tersebar di tujuh daerah pula. Masing-masing daerah ada satu kawasan konservasi. Kenapa tujuh kawasan, karena daerah di Sumatera Barat ini ada tujuh daerah yang memiliki pesisir pantai, dengan luas lahan total mencapai 377 hektare,” katanya, Senin (21/1/2019).
Tujuh kawasan konservasi itu yakni, ada di Taman Wisata Perairan (TWP) Selat Bunga Laut Kabupaten Kepulauan Mentawai, Suaka Alam Perairan Kabupaten Pesisir Selatan, Taman Pulau Kecil Kota Padang, Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kota Pariaman, Suaka Alam Perairan Batang Gasan Padang Pariaman, Kawasan Konservasi Perairan Daerah Kabupaten Pasaman Barat, Kawasan Konservasi Perairan Daerah Kabupaten Agam.
Menurutnya, untuk kawasan konservasi itu sudah dibuat semacam zonasi. Penentapan zonasi itu, juga berdasarkan kesepakatan Dinas Kelautan dan Perikanan Sumatera Barat dengan masyarakat nelayan, sehingga telah ada pembagian, pemanfaatan dan yang lainnya.
“Jadi kawasan konservasi ada pengelolaannya, yakni setingkat eselon III. Namanya kawasan konservasi jadi perlu dikelola atau diawasi, supaya tidak ada pihak-pihak yang melakukan aktivitas yang dapat merusakan kawasan konsevasi tersebut,” ujarnya.
Alber juga mengatakan, selain kawasan konservasi yang dapat memberikan melindungi atau menjaga habitat yang hidup di laut, kawasan konservasi dinilai bisa memberikan nilai positif terhadap pelestarian kelautan dan perikanan, serta di sisi ekonomi dapat menjadi kawasan wisata bahari.
Di kawasan konservasi itu ada beragam habitat, seperti untuk habitat penyu. Sering pula dijadikan lokasi baby lobster dan juga lobster bertelur. Karena di kawasan-kawasan konservasi itu memiliki terumbu karang yang indah dan terawat, sehingga cocok untuk dijadikan kawasan konservasi.
“Kami masih melakukan tahapan terkait penentuan di jarak berapa kawasan konservasi bisa dilakukan aktivitas nelayan. Bahkan pemerintah setempat telah melakukan pertemuan dengan masyarakat,” jelasnya.
Ia optmis bahwa masyarakat nelayan tidak akan melakukan penangkapan di kawasan zona, karena telah ada kesepakatan dengan mereka. Kendati demikian, Dinas Kalautan dan Perikanan Sumatera Barat, berencana tahun depan akan melakukan atau memberikan tanda-tanda zonasi wilayah konservasi.
“Jadi nantinya kita bisa memberikan semacam tanda-tanda adanya kawasan konservasi. Tujuannya supaya nelayan tidak salah masuk untuk menangkap ikan di kawasan konservasi,” tegasnya.
Alber juga menjelaskan, selain adanya kawasan konservasi di tujuh tempat itu, di Sumatera Barat masih memiliki satu kawasan konservasi yang dimiliki oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan RI. Untuk kawasan konservasi itu, berada di Kawasan Konservasi Perairan Nasional TWPN Pieh, yang telah ada sejak tahun 2009 lalu.
“Untuk pengawasannya masih sama, tapi untuk di Pulau Pieh, cukup luas. Bahkan jika ada kegiatan pelepasliaran hewan laut, sering dilakukan di Pieh. Dengan demikian, artinya Sumatera Barat sangat peduli dengan perikanan,” tegas Alber.