Rapat UMSK Batam Tidak Mendapatkan Kesepakatan
TANJUNGPINANG – Rapat pemembahasan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Batam, Selasa (22/1/2019) tidak membuahkan hasil. Rapat diikuti, perwakilan pengusaha, serikat pekerja dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Bahkan dilaporkan, rapat yang dipimpin Kepala Disnaker Kepri, Tagor Napitupu, sempat berlangsung tegang, karena tidak adanya kesepakatan. Pengurus Serikat Pekerja Metal Indonesia Batam, mendesak agar UMSK Batam diteken Gubernur Kepri. Sedangkan pengusaha, minta dilakukan kajian terlebih dahulu.
Anggota Dewan Pengupahan Kota (DPK) Batam, A Pohan, yang mewakili suara pengusaha mengatakan, jika kajian tidak dilakukan, tidak memungkinkan untuk ditetapkan UMSK Batam. “Saya lihat dari 8 November 2018, ada target yang dikejar teman-teman serikat pekerja. Targetnya, UMSK ditetapkan dengan menggunakan hasil kajian pada 2017. Tentu itu tidak dapat diaminkan, karena membutuhkan kajian terbaru,” katanya.
Alasan menggunakan hasil kajian 2017, dengan pertimbangan waktu yang terbatas. Semestinya, kajian tetap dilakukan sebagai dasar menetapkan UMSK, sehingga pekerja dan pengusaha sama-sama diuntungkan.
“Kami berhak meluruskan persoalan tersebut dalam rapat ini. Kenapa kami gugat, kenapa kami hadir di sini tanpa diundang. SK ditujukan kepada Apindo sehingga jelas keterlibatan kami. Kalau mekanisme sudah jelas, jangan dipaksa dilanggar. Kita tidak akan pernah sepakat kalau dipaksa,” ujar Pohan.
Ia juga menyinggung UMSK yang ditetapkan dalam rapat DPK, hanya ditandatangani oleh 11 orang. Padahal jumlah anggota DPK Batam mencapai 29 orang. Perwakilan dari Disnaker Batam menegaskan, jumlah peserta rapat UMSK Batam 20 orang. Namun, yang menandatangani hanya 11 orang. Rapat tersebut sah, karena lebih dari tiga perempat peserta yang hadir menandatangani kesepakatan.