Polisi Panggil Pengusaha Galian Tanah Penyebab Kecelakaan
TANGERANG — Aparat Polresta Tangerang, Banten, memanggil pengusaha galian tanah di Kecamatan Kresek yang menyebabkan pengemudi kendaraan mengalami kecelakaan akibat tanah berceceran sehingga jalan menjadi licin.
Kanit Lakalantas Polresta Tangerang, Iptu Kresna Aji Perkasa, mengatakan pengusaha dapat dijerat dengan pasal 274 UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Pemilik galian tersebut dapat diancam hukuman maksimal satu tahun penjara karena kelalaian menyebabkan orang lain celaka,” ucapnya di Tangerang, Banten, Senin (21/1/2019).
Upaya tersebut dilakukan karena Abidin, pemilik mobil sedan nomor polisi A-1521-ZH mengalami kecelakaan akibat lepas kendali karena jalan yang dilalui licin.
Padahal, Abidin mengemudikan dengan kecepatan sedang di jalan Raya Kronjo-Balaraja Desa Kemuning, Kecamatan Kresek karena banyak tumpahan tanah merah menyebabkan jalan licin.
Kendaraan Abidin mengalami rusak parah karena menabrak pembatas jalan, petugas kemudian mengamankan di Mapolresta Tangerang sebagai barang bukti.
Kresna menambahkan pemanggilan pengusaha galian itu untuk klarifikasi dan harus bertanggung jawab sesuai aturan yang berlaku, tidak begitu saja membiarkan.
Hal itu sehubungan aparat Pemkab Tangerang, melarang usaha galian tanah golongan C karena dapat merusak lingkungan sekitar karena ada protes dari warga dan komunitas pencipta alam lainnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Syaifullah mengatakan sudah mengirimkan surat kepada para camat dan kepala desa untuk merespon dan memantau kegiatan tersebut. Para camat dapat melaporkan atau melarang pengusaha terutama yang bergerak pada galian golongan C.