Polisi Diminta Memproses Hukum Penjual Sate Padang Berbahan Daging Babi

Editor: Mahadeva

Ketua YLKI Sumatera Barat Dahnil Aswad/Foto: M. Noli Hendra 

PADANG – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sumatera Barat menyayangkan praktik pedagang sate KMS-B di Simpang Haru, Padang, yang menjual sate daging babi. 

Ketua YLKI Sumatera Barat, Dahnil Aswad, menyatakan, yang dilakukan penjual sate Padang itu, jelas menipu konsumen dan memiliki unsur kesengajaan. Sudah seharusnya pemilik usaha sate tersebut di proses secara hukum.  “Ini pidana. Pelaku usaha melanggar UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen,” tegas Dahnil, Rabu (30/1/2019).

Menurutnya, jika hasil pemeriksaan laboratorium mengindikasikan daging sate itu ada olahan daging babi-nya, maka selain ancaman penjara, penjual sate babi tanpa label tersebut, juga akan disanksi denda miliaran rupiah. “Tidak mungkin di daerah Minangkabau yang mayoritas muslim jual sate ada unsur olahan babi,” tegasnya.

Namun, jika ada daging dengan unsur tidak halal bagi kaum muslim yang disajikan. Si-pedagang semestinya memberikan tanda atau label. Hal itu dilakukan, agar konsumen tidak terjebak dengan makanan yang tidak halal. “Berdagang itu mesti jujur. Jangan sampai menipu konsumen,” tandasnya.

Dari laporan yang masuk ke YLKI, belum ada masyarakat yang melaporkan hal tersebut ke YLKI. Namun, beredar informasi, daging sate tersebut terindikasi daging babi. Informasi tersebut, sudah berkembang di tengah masyarakat. Dahnil memprediksi, temuan sate terindikasi mengandung daging babi tersebut, akan membuat omset penjualan sate di Padang menurun.

“Untuk itu, YLKI meminta pemerintah dan instansi terkait, untuk segera mengevaluasi dan memonitoring Pedagang Kaki Lima (PKL). Terutama yang berjualan langsung kepada masyarakat, agar terjadi lagi kejadian serupa,” terangnya.

Sementara itu, Rabu (30/1/2019), pedagang sate KMS-B serta pemasok daging babi di Kota Padang, saat ini telah menjalani pemeriksaan di Polresta Padang. Kasus ini secara resmi dilimpahkan ke pihak kepolisian untuk pengusutan lebih lanjut.

Evi dan Bustomi, pasangan suami istri yang merupakan pedagang sate, menjalani pemeriksaan hingga berjam-jam di Mapolres Padang. Begitupun pemasok daging babi, Gustigani, beserta anaknya berinisial S.  Terungkapnya hal tersebut, setelah dilakukan penggebrekan oleh tim gabungan, yang terdiri dari Dinas Perdagangan, Dinas Kesehatan, hingga BPOM. Dari upaya tersebut, kini telah dilakukan laporan polisi.

Kepala Dinas Perdagangan Padang, Endrizal, menjelaskan, pihaknya telah mengambil sampel dan mengirimkan ke BBPOM Aceh. Dilakukan upaya uji laboratorium, guna memastikan apakah daging sate itu benar daging babi, atau tidak.  “Hasilnya setelah diuji sejak Oktober, dan di Januari ini BBPOM Aceh menyata daging sate itu menggunakan daging babi. Barulah tim melakukan penertiban dari pedagang sate itu,” katanya.

Penindakan tehadap pedagang dilakukan pada Selasa (29/1/2019), setelah semua bukti membenarkan informasi adanya daging babi. “Untuk si pemasok daging babi nanti kita lihat perkembangannya, yang dilaporkan baru pedagang sate saja karena kita berhubungan langsung dengannya,” jelasnya.

Dari evaluasi yang dilakukan, pihak kepolisian juga akan melakukan pengecekan hasil uji laboratorium, dari pengambilan sampel di 25 Januari 2019. Bukti itu juga ada di BPOM.  Bukti penggerebekan akan menjadi dasar bagi polisi menindaklanjuti laporan. Dasarnya, ada klarifikasi dari pedagang, dan hasil laboratorium daging pada 25 Januari 2019. “Dua sampel ini akan diuji kembali kemungkinan memakan waktu dua hari kedepan,” pungkasnya.

Lihat juga...