Pengusaha Depot Air Minum Diminta Urus Sertifikat Layak Sehat
Editor: Mahadeva
PESISIR SELATAN – Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, mengingatkan pengusaha penyedia jasa usaha depot air minum isi ulang, untuk mengurus sertifikat layak sehat. Imbauan tersebut disampaikan, mempertimbangkan adanya kekhawatiran masyarakat, saat akan mengkonsumsi air minum yang dibeli di depot air. Utamanya terhadap masalah kesehatan.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Pesisir Selatan, Satria Wibawah, mengatakan, upaya tersebut bertujuan agar harapan masyarakat untuk mendapatkan kualitas air yang bersih dan higienis, dari penyedia jasa usaha depot air minum isi ulang bisa tercapai. Ketegasan itu disampaikan, seiring menjamurnya pendirian depot penyedia air minum isi ulang di daerah itu. Sementara, ketergantungan masyarakat terhadap penyedia jasa usaha depot air minum sudah sangat tinggi.
“Karena tinggi, sehingga usaha tersebut selalu mengalami peningkatan setiap tahunnya. Bahkan hingga saat ini diperkirakan sudah diatas angka 500 unit di Pessel. Namun dari jumlah itu yang memiliki setrifikat layak sehat baru sekitar 215 unit. Ini tersebar di 15 kecamatan yang ada,” katanya, Senin (7/1/2018).
Karena selalu terjadi penambahan, maka kepada penyedia jasa, wajib mengurus sertifikat layak sehat. “Sebab melalui pengajuan itu, kelayakan air bersih yang akan dikonsumsi oleh masyarakat melalui jasa usaha isi ulang bisa diuji oleh petugas,” ujarnya.
Ketegasan mengenai pengurusan sertifikat layak sehat usaha air minum isi ulang, dikarenakan, Pemda Pesisir Selatan melalui Dinas Kesehatan telah memberikan kemudahan kepada masyarakat. “Kemudahan itu tertuang berdasarkan edaran Bupati Pessel No : 440 /150/BPT-PS/2014 tentang izin sanitasi depot air minum (DAM). Dalam edaran itu dijelaskan bahwa terhitung mulai 4 Februari 2014, masyarakat sudah dapat melakukan pengurusan sertifikat layak sehat disetiap Puskesmas yang ada di Pessel,” terangnya.