Pengembangan LTJ Butuh Regulasi Pemerintah

Editor: Mahadeva

Kepala PTBGN, Ir.  Yarianto Sugeng Budi Susilo - Foto Ranny Supusepa

Keterlibatan Batan, dimulai dari regulasi UU No.4/2009, yang menyebut, monasit termasuk dalam kelompok radioaktif. Secara tidak langsung, Batan akhirnya memiliki peran dalam melakukan penginventarisasian LTJ.  Batan sudah melakukan eksplorasi mineral mengandung radioaktif di beberapa wilayah Indonesia.

Diantaranya, Kalimantan sejak 1969, Sulawesi maupun di Biak. “Tapi kami memahami bahwa untuk pengolahan LTJ ini, membutuhkan kolaborasi dari semua K/L. karena itu, di 2016, kami mulai berbicara dengan K/L lainnya untuk proses pengembangan industri berbasis logam tanah jarang,” paparnya.

Di 2018, muncul empat Kelompok Kerja (Pokja), yang didasarkan pada Permen Industri No.236/2018.  Yaitu kelompok, inventarisasi, proses dan pengolahan, aplikasi serta kebijakan dan strategi. PTBGN sendiri terlibat pada tiga pokja selain aplikasi.  Regulasi dari pemerintah terkait pengelolaan LTJ, dianggap sangat penting keberadaannya. Keberadaanya, untuk mengatur pemanfaatan LTJ dan juga alur distribusinya.

“LTJ ini merupakan mineral yang sangat berharga saat ini. Di Indonesia, pengolahannya belum diatur regulasi sehingga membuka peluang untuk LTJ ditransaksikan dalam kondisi mentah. Padahal,  jika dijadikan LTJ oksida atau elemen, maka nilainya akan jauh lebih tinggi. Untuk itulah regulasi dibutuhkan,” pungkasnya.

Lihat juga...