PULAU PUNJUNG — Pemerintah Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, menerapkan pelayanan sitem jemput bola untuk perekaman data Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) masyarakat berkebutuhan khusus atau disabilitas di daerah itu.
“Ini dilakukan untuk menjamin hak-hak pemilih bagi penyandang disabilitas dalam pemilihan umum mendatang,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Dharmasraya, Rudy Aldrin, di Pulau Punjung, Senin (14/1/2019).
Ia mengatakan, pemerintah daerah setempat telah berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang jumlah masyarakat penyandang disabilitas yang memiliki hak pilih namun belum melakukan perekaman data.
Menurut dia, kendala yang dihadapi untuk pelayanan disabilitas karena motor pengadaan pelayanan keliling masih dalam proses tender.
“Masih tender, untuk menyikapi keterlambatan tersebut kita jemput bola dengan pelayanan mobile ke nagari-nagari, misalnya di suatu negari (desa adat) ada masyarakat disabilitas kita jemput ke rumah lalu kita lakukan perekaman,” katanya.
Ia menambahkan, capaian perekaman sudah 94 persen sampai Desember 2018, dengan 140.587 perekaman dari 149.810 wajib KTP. Jumlah tersebut termasuk pemilih pemula.
Sementara itu, Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Dharmasraya, France Putra mencatat jumlah daftar pemilih tetap masyarakat disabilitas pada Pemilu 2019 sebanyak 208 pemilih.
Jumlah tersebut, lanjutnya, terbagi dengan disabilias daksa 25 orang, disabilitas netra 26 orang, disabilitas rungu 55 orang, disabilitas grahita 43 orang, penyandang disabilitas lainnya 59 orang.