Pegiat Lingkungan Tolak Perubahan Status Hutan Papandayan Menjadi Taman Wisata
GARUT – Pegiat lingkungan, yang tergabung dalam Komunitas Tadaka, Kabupaten Garut menolak perubahan status hutan dari Cagar Alam (CA) menjadi Taman Wisata Alam (TWA). Perubahan status tersebut diberikan untuk kawasan Papandayan dan Kamojang, Garut, Jawa Barat.
Penolakan dipicu kekhawatiran kawasan hutan tersebut akan rusak ekosistemnya. “Seharusnya penurunan status kawasan itu tidak dilakukan pemerintah pusat,” kata Koordinator Aksi Kadaka, Herdiana Taufik, Minggu (27/11/2019).
Pecinta lingkungan di Garut, meminta kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), untuk mencabut Surat Keputusan (SK) nomor 25, tentang penurunan status CA Papandayan Kamojang menjadi TWA. Penurunan status dikhawatirkan berdampak buruk terhadap lingkungan. Termasuk kehidupan habitat satwa di kawasan hutan itu. “Sekarang saja hutan sudah mengalami kerusakan, apalagi statusnya berubah menjadi TWA,” ucapnya.
Alasan menolak perubahan status, karena dampaknya pada ancaman bencana alam seperti banjir. Bencana itu sudah terjadi berupa banjir bandang di Sungai Cimanuk yang menimbulkan korban jiwa. Menurut Dia, segala bencana alam yang terjadi berkaitan dengan kondisi alam. Salah satunya karena ada kerusakan hutan atau kerusakan alam lainnya. “Bencana yang terjadi punya keterkaitan dengan kerusakan alam,” katanya.
Diharapkan aspirasi dari para pecinta lingkungan Garut, mendapatkan perhatian dari Kementerian LHK. Kemudian diikuti pencabutan SK perubahan status, agar hutan tetap ada sesuai dengan fungsinya. “Soal penurunan kawasan itu segera dicabut, Papandayan dan Kamojang harus tetap berstatus CA,” pungkasnya. (Ant)