Korupsi, Pemkab Ende Pecat 14 ASN

Editor: Satmoko Budi Santoso

ENDE – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ende, memecat 14 Aparatur Sipil Negara (ASN) akibat terlibat korupsi, sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 15 tahun 2018.

“Pemecatan dilakukan menindaklanjuti SK dari tiga menteri akibat terlibat tindak pidana korupsi maupun tindakan amoral,” sebut Sekda Kabupaten Ende, Agustinus G Ngasu, Senin (7/1/2019).

Agustinus mengatakan, SK tersebut memuat langkah yang diambil terhadap ASN karena melakukan tindak pidana yang berhubungan dengan jabatan yang diemban. Pemberhentian dilakukan tidak dengan hormat.

“SK tersebut menyebutkan, pemberhentian ASN tidak dengan hormat akibat dari tindakan melanggar hukum. ASN tersebut telah menjalani hukuman penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap,” jelasnya.

Pemkab Ende, tambah Agustinus, hanya melaksanakan perintah dari pemerintah pusat. Akibat dari pemecatan tersebut, ASN tersebut tidak lagi mendapatkan gaji. Termasuk tunjangan lainnya yang menjadi haknya. ASN tersebut pun tidak mendapatkan uang pensiun.

“Pemecatan ini hendaknya dapat menjadi efek jera kepada ASN lainnya di lingkup Pemkab Ende agar tidak lagi melakukan tindak pidana korupsi. Apa yang dilakukan tentunya dapat merugikan yang bersangkutan sendiri,” tegasnya.

Langkah yang diambil Pemkab Ende, tegas Agsutinus, baru dilakukan bulan Desember 2018 dan terhitung terlambat. Pemerintah daerah lainnya sudah mengambil langkah pemecatan terlebih dahulu dan berlaku secara nasional.

Lihat juga...