Kewenangan Sertifikasi Halal untuk Sementara Diserahkan MUI

Dari sisa waktu jika berlarut, Lukman mengatakan tidak akan cukup untuk memproses sertifikat dengan potensi produk yang besar. Jumlah produk yang membutuhkan Sertifikasi Halal sekitar 3,6 juta buah. Sementara produk yang baru disertifikasi halal (bukan oleh BPJPH) baru 30 ribu. Artinya, terdapat 3,57 juta produk belum memiliki Sertifikasi Halal.

Ikhsan mengatakan jawaban BPJPH atas surat IHW sangat ditunggu bukan hanya karena penting dan substansial tapi juga dapat mengakhiri kegamangan dan ketidakpastian bagi masyarakat, khususnya para pekaku usaha domestik dan asing soal Sertifikasi Halal.

Dia mengatakan lewat surat BPJPH juga terdapat jawaban mengenai besaran tarif Sertifikasi Halal. “BPJPH belum dapat memastikan besaran tarif karena sampai saat ini ketentuannya masih dalam pembahasan di Kementerian Keuangan,” kata dia. (Ant)

Lihat juga...