Instrumen Keuangan Tahan Dana Repatriasi Disiapkan

Ilustrasi -Dok. CDN

JAKARTA – Bank Indonesia, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sedang menyiapkan instrumen keuangan dengan imbal hasil yang menarik, agar dana repatriasi amnesti pajak setelah periode penguncian dana berakhir, tetap berada di dalam negeri.

“Kami sedang menyiapkan bersama Kemenkeu dan OJK,” kata Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Dody Budi Waluyo, di Jakarta, Jumat (11/1/2019) malam.

Ia masih merahasiakan instrumen keuangan yang sedang disiapkan tersebut. Namun dia memastikan, instrumen itu akan memiliki imbal hasil yang menarik, sehingga dana repatriasi tetap berada di pasar keuangan domestik. “Return-nya akan bagus,” ujarnya.

Di sisi lain, dengan kondisi fundamental ekonomi saat ini, Dody meyakini para pemilik dana repatriasi tidak akan gegabah melarikan dananya dari pasar keuangan Indonesia.

Hal itu karena imbal hasil instrumen keuangan pasar domestik saat ini juga sudah menarik, ditambah dengan parameter fundamental ekonomi domestik yang terus membaik.

Selain itu, sebagian dari dana repatriasi yang berhasil dihimpun pada 2016 lalu itu, juga sudah disalurkan untuk pembiayaan dan investasi di sektor riil. Sedangkan sebagian lainnya ditempatkan di instrumen investasi portofolio.

“Kami confidence, (dana) itu tidak akan lari ke mana-mana,” ujarnya.

Pemerintah menyelenggarakan program amnesti pajak pada pertengahan 2016, dan berlangsung selama sembilan bulan hingga Maret 2017.

Dalam program tersebut, pemerintah menawarkan tarif tebusan atau tarif pengampunan yang lebih rendah, jika wajib pajak (WB) mau melakukan repatriasi atau memulangkan asetnya yang berada di luar negeri.

Lihat juga...