Hanya 59 Persen Laporan Masyarakat Diselesaikan Polres Sikka

Redaktur: ME. Bijo Dirajo

MAUMERE — Kepolisian Resort (Polres) Sikka hingga akhir tahun 2018 hanya mampu menyelesaikan 203 kasus laporan masyarakat atau 59,88 persen dari 339 laporan yang masuk di Mapolres maupun di beberapa Polsek.

“Terdapat beberapa kendala sehingga penyelesaian laporan tidak tuntas seperti pelaku yang sudah melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya. Selain itu ada kasus juga yang diselesaikan secara kekeluargaan atau kedua pihak memilih jalan damai,” sebut AKBP Rickson PM Situmorang, SIK, Rabu (2/1/2019).

Dalam rilis yang diterima Cendana News, Rickson menyebutkan, bila dibandingkan dengan tahun 2017 jumlah laporan atau kasus mengalami kenaikan sebanyak 15 laporan. Laporan yang diterima sebanyak 324 kasus pelanggaran hukum.

“Untuk 2017 tercatat 324 laporan dan yang diselesaikan 212 kasus. Dengan demikian prosentase penyelesain kasusnya sebesar 65,43 persen,” ungkapnya.

Data laporan di 2018 beber Rickson, SKPT Polres Sikka sebanyak 145 laporan dan selesai proses hanya 95 kasus. Dari delapan Polsek yang ada, laporan terbesar terdapat di Polsek Kewapante sebanyak 43 kasus dan mampu diselesaikan sebanyak 29 kasus.

“Polsek Alok dan Polsek Waugete sama-sama mendapat 43 laporan namun penyelesaiannya di Polsek Alok hanya 17 kasus. Sementara di Polsek Waigete lebih baik, yakni sebanyak 26 laporan,” paparnya.

Selama tahun 2018 jelas Rickson, pengamanan kegiatan masyarakat secara nasional maupun regional antara lain kunjungan ibu wakil presiden dan isteri para menteri, pemilihan kepala daerah gubernur NTT dan bupati Sikka serta festifal Maumere Jazz Fiesta.

“Selain itu ada pengamanan hari raya Idul Fitri, pentahbisan Uskup Maumere, Semana Santa dan Natal. Semuanya berlangsung dengan aman, lancar dan tertib,” sebutnya.

Kapolres Rickson menambahkan, untuk tahun 2018, kasus yang paling banyak terjadi di wilayah hukum Polres Sikka pencurian, pencurian kendaraan bermotor dan penganiayaan. Juga kasus kekerasan dan pelecehan seksual anak di bawah umur.

Sementara itu Kasar Lantas Polres Sikka, Iptu Leyfrids D. Mada, SH menambahkan, jumlah kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) sepanjang tahun 2017 sebanyak 72 kasus atau meningkat dari 70 kasus di 2017.

“Jumlah pelanggaran lalu lintas juga mengalami penurunan dari 2.872 di 2017 menjadi 2,589 kasus di 2018. Tilang turun dari 1.727 menjadi 1.358 kasus di tahun 2018,” jelasnya.

Namun teguran, sambung Frid sapaannya, mengalami kenaikan 1.145 pada 2017 menjadi 1.231 kasus di tahun 2018. Untuk  2018 akibat Lakalantas 24 orang meninggal dunia, 7 luka berat dan 94 luka ringan.

“Penyebab kecelakaan terbanyak akibat dari kelalaian pengendara atau pengemudi. Kami selalu mengimbau dan memberikan sosialisasi kepada pelajar di sekolah serta masyarakat di kantor-kantor lurah mengenai kelengkapan kendaraan dan mengemudi yang benar,” pungkasnya.

Lihat juga...