Dua Lokasi Terkait Kasus Proyek SPAM Digeledah KPK
Untuk proyek tersebut, mereka menerima masing-masing sebagai berikut.
Anggiat Partunggal Nahot Simaremare menerima Rp350 juta dan 5.000 dolar AS untuk pembangunan SPAM Lampung. Selanjutnya, Rp500 juta untuk pembangunan SPAM Umbulan 3, Pasuruan, Jawa Timur.
Meina Woro Kustinah Rp1,42 miliar dan 22.100 dolar Singapura untuk pembangunan SPAM Katulampa. Teuku Moch Nazar Rp2,9 miliar untuk pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan Donggala, dan Donny Sofyan Arifin Rp170 juta untuk pembangunan SPAM Toba 1.
Adapun lelang diatur sedemikan rupa untuk dimenangkan oleh PT WKE dan PT TSP yang dimiliki oleh orang yang sama.
Perseroan Terbatas (PT) WKE diatur untuk mengerjakan proyek bernilai di atas Rp50 miliar, PT TSP diatur untuk mengerjakan proyek bernilai di bawah Rp50 miliar.
Selanjutnya, pada tahun anggaran 2017 dan 2018, kedua perusahaan tersebut memenangi 12 paket proyek dengan total nilai Rp429 miliar.
Proyek terbesar adalah pembangun SPAM Kota Bandar Lampung dengan total proyek Rp210 miliar.
PT WKE dan PT TSP diminta memberikan “fee” sebesar 10 persen dari nilai proyek. “Fee” tersebut kemudian dibagi 7 persen untuk kepala satuan kerja dan 3 persen untuk pejabat pembuat komitmen.
Praktiknya, dua perusahaan ini dimintai memberikan sejumlah uang pada proses lelang, sisanya saat pencairan dana dan penyelesaian proyek.
Adapun total barang bukti yang diamankan dalam peristiwa tangkap tangan kasus tersebut sejumlah Rp3.369.531.000, 23.100 dolar Singapura, dan 3.200 dolar AS. [Ant]