ASN di Bekasi Diingatkan untuk Tidak Salah Gunakan Jabatan
Editor: Mahadeva
Dilarang menjadi pembicara pada pertemuan Parpol. Dilarang foto bersama calon. Kemudian, dilarang menghadiri deklarasi calon, baik itu dengan atau tanpa atribut Parpol. Hal tersebut termaktub dalam PP No.53/2010, tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. “Sanksinya penundaan kenaikan gaji atau pangkat, penurunan pangkat, hingga pemberhentian dengan tidak hormat” pungkasnya.