Anies Siapkan Aturan Pengolahan Limbah Rumah Tangga
Editor: Mahadeva
JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengatakan, bakal membuat aturan mengenai pengolahan limbah rumah tangga di Ibu Kota. Penggunaan detergen di rumah tangga, tercatat dapat menimbulkan dampak buruk untuk lingkungan.
Limbah rumah tangga yang berasal dari penggunaan detergen tersebut, diantaranya untuk kegiatan pencucian mobil atau usaha laundry. “Kita di Jakarta akan mengatur juga tentang di mana-mana saja kita boleh melakukan pencucian mobil, tempat laundry, pengolahan air limbah hasil pencucian mobil dan hasil laundry, karena itu yang melakukan secara massal,” kata Anies di kawasan Pondok Kopi, Jakarta Timur, Kamis (3/1/2019).
Anies mengatakan, busa yang muncul di Kali Sentiong, merupakan masalah yang muncul setiap tahun. Masalah busa, tak hanya ada di Kali Sentiong atau Kali Item di Jakarta Pusat hingga Jakarta Utara. Busa detergen, telah mencemari sungai-sungai di Jakarta. “Begini, busa yang kemarin muncul itu adalah busa yang ada setiap tahun, sepanjang tahun. Untungnya di Jakarta banyak yang aktif di sosmed, banyak media, sehingga difoto, dipublikasikan,” ujar Anies.
Melihat kondisi tersebut, Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut, mengagendakan pertemuan dengan Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan, untuk membahas penggunaan detergen. Penggunaan detergen, adalah pokok masalah kemunculan busa limbah di sungai-sungai yang ada di Jakarta. “Nomor satu hulunya, istilahnya adalah soft detergent, bukan hard detergent. Ini sudah harus dipikirkan. Saya berharap Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, me-review kembali standar itu. Karena ini dirasakan di seluruh Indonesia,” ungkapnya.