Anies: Aktivitas Bisnis di Pulau Reklamasi Harus Kantongi Izin
Redaktur: ME. Bijo Dirajo
Bahkan, Anies mengubah penyebutan pulau dengan pantai untuk pulau reklamasi C, D, dan G pada 2018. Karena selama ini, Anies menilai penyebutan nama pulau dianggap tidak tepat.
Penyebutan itu tertuang dalam bentuk Keputusan Gubernur Nomor 1744 Tahun 2018 tentang Penamaan kawasan Pantai Kita, Kawasan Pantai Maju dan Kawasan Pantai Bersama.
Pulau C diubah menjadi Pantai Kita, Pulau D menjadi Pantai Maju, dan Pulau G adalah Pantai Bersama.
Dia mengatakan, nama pulau reklamasi harus diubah agar BUMD Jakpro memiliki wilayah tugas dan dasar hukum yang jelas. Penunjukkan Jakpro telah tertuang dalam Pergub Nomor 120 Tahun 2018.