Anies: Aktivitas Bisnis di Pulau Reklamasi Harus Kantongi Izin
Redaktur: ME. Bijo Dirajo
JAKARTA —– Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan, setiap aktivitas usaha harus mengantongi izin. Termasuk yang berada di Pulau D reklamasi atau Pantai Maju, Jakarta Utara.
“Foodcourt dan lainnya di Jakarta harus ada izin. Kemarin sore saya sudah panggil Pak Sekda untuk melakukan pengecekan,” kata Anies di Balai Kota DKI, Kamis (24/1/2018).
Sebelumnya, terdapat video yang beredar yang menunjukan suasana Food Street di kawasan Pantai Maju saat malam hari. Beberapa kendaraan roda empat pun tampak parkir di depan ruko-ruko.
Sedikitnya 25 kios beroperasi mulai sore hingga malam hari di sisi barat jalan utama. Menurut Anies, Pantai Maju sudah dibuka untuk masyarakat, namun semua jenis usaha di Jakarta harus memiliki izin.
“Begitu sebuah tempat dijadikan tempat terbuka. Maka siapa saja bisa melakukan aktivitas. Menurut saya, disitu kita harus fair, begitu ada pelanggaran, ada laporan kita tindak,” ujar Anies.
Dia memastikan akan memberikan sanksi jika Food Street di kawasan Pantai Maju atau pun tempat usaha lainnya di Jakarta tidak berizin.
Area Food Street itu pernah disegel Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada Juni 2018. Area yang diisi sekira 25 kios itu disebut telah beroperasi sejak akhir Desember 2018 dan ramai dikunjungi warga pada malam hari. Fasilitas pendukung seperti toilet sudah bisa digunakan. Sebuah panggung hiburan juga berdiri di tengah-tengah area.
Selain bisnis kuliner yang tampak mulai menggeliat, aktivitas pembangunan di pulau itu juga terlihat berlanjut. Sayup-sayup terdengar bunyi dentuman mesin paku bumi yang beroperasi dari kejauhan.
Sementara itu, papan segel yang tadinya terpasang di sejumlah bangunan juga sudah tidak ada. Baliho-baliho besar yang mempromosikan properti di Pulau D terpampang sudut-sudut jalan.