2.496 Botol Minuman Keras di Mojokerto, Dimusnahkan

MOJOKERTO – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, bersama dengan pemangku kepentingan setempat, memusnahkan sebanyak 2.496 botol minuman keras dari berbagai ukuran serta sebanyak 6.545 reklame ilegal hasil penegakan perundang-undangan daerah hasil operasi tahun 2018.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mojokerto, Suharsono, Kamis, mengatakan, pemusnahan barang bukti dan barang temuan minuman beralkohol serta reklame ilegal itu hasil penegakan perundang-undangan daerah hasil operasi tahun 2018.

“Ribuan barang bukti yang dimusnahkan sejumlah 2.496 botol, terdiri dari 752 botol yang berisi, 1.744 botol kosong, arak 25 botol, serta banner, spanduk, maupun umbul-umbul ilegal sebanyak 6.545 buah,” katanya di Mojokerto.

Ia mengemukakan, sepanjang 2018, pihaknya juga melakukan penyuluhan, pengawasan, dan pembinaan kepada para pelanggar peraturan daerah sebanyak 53 kegiatan.

“Selanjutnya, ada 40 kegiatan tindakan non yudisial, 64 kegiatan penertiban pelanggaran perda, dan kegiatan tindakan yudisial, yaitu sidang tipiring di PN Mojokerto sebanyak 19 kasus,” katanya.

Sementara itu, Wakil Bupati Mojokerto, Pungkasiadi, pada kesempatan yang sama mengatakan, tujuan kegiatan ini untuk menertibkan dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.

“Dalam penegakan perundang-undangan seperti ini juga perlu adanya sinergitas dari semua pihak termasuk peran masyarakat untuk menghentikan peredaran minuman keras maupun reklame ilegal,” ujarnya.

Selain minuman keras pabrikan, kata dia, ada juga minuman keras tradisional yang disita dari warung-warung karena pengaruh minuman keras sangat membahayakan.

“Pemusnahan hari ini merupakan salah satu upaya preventif. Hal ini bukan hanya tugas pemerintah dan aparat saja, masyarakat harus punya komitmen yang sama. Mohon ada kerja sama dari semua pihak untuk menegakkan aturan. Selain perda, undang-undang harus tegak dan diterapkan,” ucapnya.

Pemusnahan ini juga dihadiri oleh Forkopimda Kabupaten Mojokerto di antaranya Kapolres Mojokerto AKBP Setyo Koes Heriyatno, Kapolresta Mojokerto AKBP Sigit Dany Setiyono, asisten, kepala perangkat daerah, serta tokoh agama dan masyarakat. Hasil penghancuran, selanjutnya dibuang di TPA milik Dinas Lingkungan Hidup Mojokerto. (Ant)

Lihat juga...