Zona Budidaya Rumput Laut di Nunukan Perlu Ditertibkan
NUNUKAN — Dinas Perikanan Kabupaten Nunukan meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara segera mengeksekusi penertiban zona budidaya rumput laut.
Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Nunukan, Suhadi, menyebutkan sesuai regulasi yang berlaku yakni Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah masalah area laut bukan kewenangan pemerintah kabupaten lagi tetapi dialihkan ke provinsi.
Berkaitan dengan UU ini maka penertiban zona budidaya rumput laut yang dianggap banyak melewati area yang ditentukan menjadi tanggung jawab Pemprov Kaltara.
“Sehubungan dengan banyaknya keluhan dari perusahaan angkutan laut, di mana pembudidaya di Kabupaten Nunukan yang memasang rumput lautnya di jalur pelayaran maka seyogyanya segera ditertibkan,” harap Suhadi di Nunukan, Rabu (19//12/2018).
Namun Pemkab Nunukan tidak mampu bertindak karena bukan kewenangannya lagi pasca perubahan UU Nomor 23 Tahun 2014 yang berlaku efektif 2017. Dalam perubahan tersebut disebutkan 0-12 mil laut menjadi pengawasan pemerintah provinsi.
Suhadi mengakui, sebelum perubahan UU Pemerintah Daerah, kewenangan pemerintah kabupaten di laut masih ada yakni 0-4 mil dan pemerintah provinsi 4-12 mil.
Jika permasalahan zona budidaya rumput laut tidak secepatnya ditertibkan akan berdampak pada sektor lainnya terutama perusahaan pelayaran.
Kemudian, masalah pemukat rumput laut perlu juga di tentukan dananya agar tidak menimbulkan gejolak dikemudian hari, ujar dia.
Ia khawatirkan jika tidak di tentukan zona masing-masing akan menimbulkan gejolak sosial karena selama ini pembudidaya maupun pemukat rumput laut masih bebas memasuki area.