TNI Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal

Setelah dinyatakan benar, pada pukul 19.20 WIB, dilakukan penggrebekan dan mengamankan tiga orang dimaksud serta rokok ilegal merek Luffman.

“Selanjutnya, barang dan tersangka diamankan di Mako POM Lanal Lhokseumawe. Selanjutnya pada pukul 00.10 WIB barang bukti dan tiga orang tersangka diserahkan ke Polres Lhokseumawe untuk proses lebih lanjut,” jelas Kapten Inf Abdul Majid.

Menurut keterangan dari Lanal Lhokseumawe menyebutkan, jumlah rokok ilegal dimaksud yang diamankan adalah sebanyak 109 kardus, kemudian ditambah lagi dengan 45 slop rokok dengan merek yang sama.

Sementara itu, Kapolres Lhokseumawe, AKPB Ari Lasta, membenarkan, pihaknya telah menerima pelimpahan kasus rokok ilegal tersebut dari pihak TNI dan barang bukti tersebut dilimpahkan kembali ke pihak Bea Cukai Lhokseumawe. (Ant)

Lihat juga...