Sewa Lapak PKL di Mataram Tunggu Regulasi
MATARAM – Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Mataram, HM Kemal Islam, mengatakan, penarikan retribusi sewa lapak bagi pedagang kaki lima di Jalan Udayanan masih menunggu regulasi.
Menurut Kemal, Peraturan Daerah (Perda) tentang PKL memang sudah ada, tetapi harus dilengkapi dengan aturan di bawahnya, agar pihaknya memiliki dasar yang kuat untuk melakukan pungutan itu.
Rencana penarikan retribusi sewa lahan PKL Udayanan dengan besaran sewa Rp50 ribu per bulan, telah direncanakan sejak awal tahun, namun hingga saat ini regulasinya belum turun, karena banyaknya pembahasan aturan lain yang dinilai lebih prioritas.
“Apalagi, sekarang kita masih fokus pada penanganan pascagempa bumi bagi para korban yang rumahnya mengalami rusak berat,” katanya, Minggu (2/12/2018).
Ia mengatakan, penarikan retribusi sewa lapak bagi PKL itu berdasarkan Perda Nomor 11 tahun 2017 tentang Retribusi Sewa Aset Daerah, dan untuk tahap pertama penerapan perda itu dilaksanakan di PKL kawasan Taman Udayanan.
Pasalnya, jumlah PKL di Jalan Udayanan mencapai sekitar 200 pedagang, sementara pada hari Minggu saat car free day jumlah PKL bisa mencapai 700 orang.
“Karena itu, keberadaan PKL di taman kota menjadi salah satu potensi pendapatan daerah yang potensial,” ujarnya.
Ke depan, lanjut Kemal, penerapan perda tersebut akan dilaksanakan secara masif kepada PKL yang menggunakan lapak fasilitas atau aset milik pemerintah kota, terutama fasilitas lapak di taman-taman kota.
Sejumlah taman kota yang sudah memiliki fasilitas lapak PKL antara lain, Taman Udayanan, Taman Selagalas dan Taman Loang Baloq.
Dengan demikian, ke depan PKL tidak lagi menempati lapak secara gratis. Karenanya, saat ini pihaknya sedang melakukan sosialisasi ke pedagang, termasuk ke Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) Kota Mataram.