Polres Ngawi Tangkap Pelaku Penipuan Berkedok Rekrutmen CPNS
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya tiga lembar kuitansi bukti penyerahan uang sebanyak Rp225 juta dari korban ke pelaku.
Pihak polisi juga masih mengembangkan kasus penipuan CPNS tersebut lebih lanjut, karena diduga masih banyak korban yang belum melapor.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku ditahan di Mapolres Ngawi. Pelaku dijerat dengan Pasal 378, Sub 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun. (Ant)