Lima Orang Terkait Kasus Waskita Karya Dicegah ke Luar Negeri

Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah. –Dok: CDN

Atas perbuatannya, Fathor Rachman dan Yuly Ariandi Siregar disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. [Ant]

Lihat juga...