KPK Ungkap Kronologi OTT Bupati Cianjur

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan. Foto: Dokumentasi CDN

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan kronologi operasi tangkap tangan terkait kasus dugaan korupsi pemotongan Dana Alokasi Khusus (DAK) di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur.

Dalam kasus itu, KPK total telah menetapkan empat tersangka, yakni Bupati Cianjur 2016-2021 Irvan Rivano Muchtar, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Cecep Sobandi, Kepala Bidang SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Rosidin dan Tubagus Cepy Sethiady, kakak ipar dari Bupati Cianjur.

“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat dan melakukan penyelidikan sejak 30 Agustus 2018, KPK menemukan sejumlah petunjuk dan bukti awal hingga melakukan kegiatan tangkap tangan pada Rabu subuh di beberapa lokasi di Kabupaten Cianjur,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/12/2018).

KPK mengamankan total tujuh orang di Cianjur, yaitu Irvan Rivano Muchtar, Cecep Sobandi, Rosidin, Rudiansyah (selaku Ketua Majelis Kerja Kepala Sekolah/MKKS) Cianjur, Taufik Setiawan alias Opik selaku Bendahara MKKS Cianjur, Budiman berprofesi sebagai Kepala Seksi dan D (seorang sopir).

Basaria menyatakan pada Rabu sekitar pukul 05.00 WIB, KPK mengidentifikasi terjadinya perpindahan uang dari mobil Rosidin yang dibawa oleh sopir ke mobil Cecep Sobandi yang telah dikemas dalam kardus berwarna coklat. Tim KPK mengetahui bahwa kardus yang dibawa di mobil ROS tersebut berisi uang yang sebelumnya telah dikumpulkan dari sejumlah kepala sekolah SMP di Cianjur.

“Kemudian, tim KPK mengamankan dua orang, yakni CS dan sopir di halaman Masjid Agung Cianjur,” kata Basaria.

Lihat juga...