KPK Bantu Kejaksaan Tangkap DPO Terpidana Korupsi

Terpidana kemudian dibawa ke Kejaksaan Negeri Cimahi. Rencananya, pada Kamis ini sekitar pukul 16.10 WIB akan dibawa dan diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan untuk dilakukan eksekusi.

“Hubungan kerja sama antara KPK dengan Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, dan Kejaksaan Negeri Tabalong dalam pencarian DPO dimulai sejak diterima adanya permintaan fasilitasi dari Kejaksaan Negeri Tabalong pada 22 Maret 2017,” ungkap Febri.

Selama pencarian, kata dia, terpidana Neny selalu berpindah-pindah dari satu kota ke kota lainnya. Pada saat tim lapangan KPK mendapatkan informasi mengenai keberadaan DPO, KPK bersama Kejaksaan Negeri Cimahi langsung menangkap dan mengamankan terpidana di wilayah hukum Cimahi.

“Penangkapan DPO ini merupakan salah satu bentuk sinergi antara KPK dan Kejaksaan dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi. KPK mengapresiasi kerja sama yang berjalan semakin baik khususnya di antara penegak hukum kejaksaan dan kepolisian,” kata Febri. [Ant]

Lihat juga...