Berkas Perkara OTT Pungli Dispenduk Capil Dilimpahkan ke Kejari Jember
Redaktur: ME. Bijo Dirajo
JEMBER — Polres Jember melimpahkan berkas perkara operasi tangkap tangan (OTT) pungli di Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Dispenduk Capil) ke Kejaksaan Negeri, Senin (3/12/2018). Berkas perkara tersebut diserahkan langsung oleh Kapolres AKBP Kusworo Wibowo kepada Kajari Ponco Hartanto.
Kepada Cendana News, Kusworo menyampaikan, pihaknya sudah merampungkan pemeriksaan terhadap dua tersangka yakni Kadispenduk Jember SW dan AK selaku koordinator para calo.
Dari hasil penyidikan kepada kedua tersangka, pihaknya mengamankan uang yang diduga hasil pungli senilai Rp10.000.000 yang disita saat OTT. Selain itu, pihaknya juga menyita 4 rekening milik tersangka SW dengan total uang senilai Rp200.000.000.
“Kita juga menyita kendaraan (satu unit mobil) milik AK yang uang cicilannya diambilkan dari hasil pungli. Selain itu, kita juga menyita 2 rekening milik AK dengan total uang senilai RP50.000.000,” terangnya.
Lebih jauh Kusworo menyampaikan, sejauh ini pihaknya masih belum menetapkan tersangka baru dalam kasus OTT pungli Dispenduk.
“Pelaku lain masih belum ada. Proses penyidikan di kepolisian masih belum ada dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan saksi lain sebagai tersangka,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan tersangka SW, dana hasil pungli tersebut mengalir ke sejumlah pihak. Namun, ketika penyidik memeriksa nama-nama yang disebutkan, mereka membantah menerima aliran dana tersebut. “Sejauh ini baru dari keterangan tersangka SW saja, tanpa ada saksi-saksi lain yang menguatkan keterangannya,” paparnya.
Kendati demikian, Kusworo menyampaikan, pengembangan kasus tersebut masih bisa dilakukan tergantung pada penilaian majelis hakim saat proses peradilan nanti.