Ia mengatakan, bisa saja diterapkan untuk aturan pemegang SIM yang melakukan pelanggaran lebih dari lima kali, maka diharuskan membuat SIM baru dengan mengikuti proses ujian teori dan praktik lagi. “Jadi untuk penerapan tilang elektronik yang rencananya diluncurkan tahun 2019 bisa dilakukan dengan adanya chip pada SIM,” katanya.
Fungsi chip di SIM juga untuk mencegah pengguna menggandakan SIM jika melakukan kejahatan dengan kendaraan alias antipemalsuan.
Di sisi lain, Operasi Zebra Intan selama 14 hari yang telah berakhir 12 November 2018 lalu, ternyata meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membuat SIM.
Gedung Satpas Polresta Banjarmasin di Jalan Ahmad Yani Km 21 Banjarbaru semakin dipenuhi warga pemohon SIM baik bikin baru maupun perpanjangan yang setiap harinya bisa mencapai 300 hingga 500 orang.
Andi berharap kesadaran warga untuk melengkapi diri dengan tanda bukti legitimasi kompetensi pengemudi kendaraan bermotor di jalan raya itu diiringi kesiapan pemohon SIM dalam mengikuti ujian teori dan praktik agar lulus.
“Silakan belajar melihat contoh soal-soal ujian teori dan medan praktik melalui internet, seperti Youtube dan situs-situs lainnya. Selain paham tentang aturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor, pemohon juga harus selalu tenang. Perhatikan benar-benar apa yang dikatakan oleh instruktur karena ketika mengikuti ujian kuncinya jangan terburu-buru,” katanya. (Ant)