Teluk Balikpapan Diusulkan Jadi Kawasan Konservasi

Editor: Koko Triarko

Koalisi Masyarakat Pengusul Kawasan Konservasi Perairan diskusi dengan Dinas Lingkungan Hidup Balikpapan. -Foto: Ferry Cahyanti
BALIKPAPAN – Teluk Balikpapan diusulkan menjadi kawasan konservasi oleh Koalisi Masyarakat Pengusul Kawasan Konservasi Perairan (KKP). Hal ini terungkap dalam kegiatan diskusi evaluasi dan monitoring kawasan Teluk Balikpapan.
Usulan itu juga berdasarkan, bahwa kawasan Teluk Balikpapan sangat potensial untuk dijadikan kawasan konservasi. Koalisi masyarakat KKP tersebut terdiri dari pemerhati lingkungan, Jaringan Advokasi Lingkungan, Yayasan Kehati, Forum Peduli Teluk Balikpapan.
“Dari beberapa riset yang dilakukan di sejumlah kawasan Teluk Balikpapan, bahwa teluk Balikpapan sangat potensial dijadikan kawasan konservasi. Karenanya, diskusi ini sebagai langkah percepatan untuk merealisasikan dari usulan itu,” kata Anggota Koalisi Masyarakat KKP, Hamsuri, Rabu (7/11/2018).
Hamsuri menjelaskan, saat ini kewenangan pencadangan areal ada pada Pemerintah Provinsi atau Gubernur. Sehingga diperlukan pendekatan-pendekatan untuk berkomitmen melakukan pencadangan sebagian kawasan di Teluk Balikpapan untuk kawasan konservasi.
“Kami tidak tahu sampai sejauh mana diskusi terkait rencana zonasi yang ada pada provinsi, Karena tidak mudah untuk masuk ke sana, karena kawasan-kawasan laut semua mengacu pada rencana zonasi wilayah pulau-pulau kecil yang lagi disusun provinsi,” papar Hamsuri.
Ada pun terkait luasan, pihaknya juga belum tahu detilnya. Menurutnya, ada kawasan mangrove, dan ada kawasan terumbu karang, padang lamun, juga sebaran wilayah pesut. Namun demikian, ditargetkan bisa sesuai dengan zonasi.
“Kalau bisa dan harapannya penetapan dilakukan awal tahun mendatang, jadi bisa mendesak usulan ini masuk rencana zonasi,” harapnya.
Lanjut Hamsuri, setelah pertemuan itu harus segera ditindaklanjuti dengan melakukan pertemuan ke Pemerintah Provinsi. “Paling tidak bertemu dengan tim penyusun zonasi. Selama ini konservasi belum bisa dilakukan, karena kawasan tersebut dalam RTRW Kota Balikpapan masuk KIK. Sementara untuk wilayah PPU masuk KIB,” sebutnya.
Ia mengharapkan, provinsi mengakomodir usulan tersebut, karena pada kawasan di sekitar Balikpapan dan PPU tersebut, sangat berpotensi sebagai kawasan konservasi, dan bisa diatur dalam pengaturan rencana zonasi yang akan ditetapkan menjadi Perda.
“Sedikit berat, tapi mudah-mudahan upaya kita bisa dilakukan,” tambah Hamsuri.
Lihat juga...