Rujukan Berjenjang Online, Diklaim untuk Memudahkan Masyarakat

Editor: Mahadeva WS

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Balikpapan Endang Diarty – Foto Ferry Cahyanti

BALIKPAPAN – Sejak Agustus 2018, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, menerapkan sistem rujukan berjenjang online. Penerapan dilakukan bertahap di sejumlah Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dan Rumah Sakit.

Sistem rujukan berjenjang, diatur Peraturan Menteri Kesehatan  (Permenkes) No.1/2012, tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan. Dalam sistem tersebut, pelayanan kesehatan diberikan mulai dari pelayanan kesehatan tingkat pertama, dan apabila membutuhkan pelayanan kesehatan lebih lanjut, dapat dirujuk ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL). “Kami yakin dengan diterapkan rujukan online, itu memudahkan masyarakat, dan mengurangi pengaduan yang ada,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Balikpapan, Endang Diarty, Senin (12/11/2018).

Setelah diterapkan dan dilakukan evaluasi, pengaduan peserta terkait penerapan rujukan online, karena masih ditemukan petugas membuat laporan atau rujukan dengan manual. “Evaluasi faskes pertama masih banyak FKTP tidak lakukan realtime. Pihak rumah sakit komit dan semua faskes I harus menggunakan aplikasi Pcare. Dan ketahuan banyak faskes kasih rujukan bukan rujukan online, masih dikertas saja tidak dimasukan dalam aplikasi pcare, sehingga tidak terbaca di rumah sakit,” beber Perempuang berkerudung tersebut.

Akibat pelaporan masih manual, banyak ditemukan pasien harus kembali ke FKTP untuk dibuatkan rujukan online. Hal itulah yang sering diadukan perserta kepada BPJS kesehatan. “Kami belum dapat sebutkan angkanya karena kami juga masih lakukan evaluasi,” tegasnya.

Endang mengatakan, secara bertahap sejumlah fasilitas kesehatan dan rumah sakit, kini telah memperbaiki sistem, dan mengikuti aturan yang telah dianggap akan memudahkan pasien atau peserta BPJS tersebut. “Manfaat dari rujukan berjenjang online itu, apabila fasilitas kesehatan yang dirujuk penuh, bisa ke fasilitas lain, sehingga peserta tidak perlu antri lama,” tandasnya.

Namun dalam rujukan berjenjang online, peserta tidak bisa lagi langsung ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) tipe B, tapi harus ke tipe C, kecuali dalam keadaan darurat. Digitalisasi proses rujukan berjenjang, dapat memberikan kemudahan dan kepastian kepada peserta, untuk memperoleh layanan rumah sakit. Melalui rujukan online secara berjenjang di FKRTL, peserta sudah mengetahui rumah sakit rujukan mana yang dapat diakses sehingga tidak perlu terjadi antrian.

Lihat juga...