Potensi PAD Terbesar Sultra dari Pajak Kendaraan

Ilustrasi/Dok: CDN

KENDARI – Pemprov Sulawesi Tenggara (Sultra) memproyeksikan, perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD) terbesar di 2019, bersumber dari pajak kendaraan. Ditargetkan pajak kendaraan di tahun depan mencapai Rp905 miliar lebih.

Wakil Gubernur Sultra, Lukman Abunawas, mengatakan, target tersebut, ditetapkan dengan memperhatikan dasar penetapan pajak dan retribusi daerah, yang berpedoman pada UU No.28/2009 dan Perda No.5/2011, tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Target perolehan pendapatan pajak kendaraan bermotor sebesar Rp130 miliar, bea balik nama kendaraan bermotor sebesar Rp245,6 miliar, dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor sebesar Rp174 miliar.

Pajak air permukaan ditargetkan Rp2,75 miliar dan pajak rokok ditargetkan Rp143 miliar. “Dari Rp143 miliar proyeksi pendapatan dari pajak rokok, yang menjadi bagian Pemprov Sultra 30 persen, dan sisanya diporsikan kabupaten dan kota,” jelasnya.

Sumber PAD lainnya adalah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, yang nilainya sebesar Rp46 miliar. Kekayaan yang dipisahkan tersebut terdiri atas, pendapatan bagian laba atas penyertaan modal pada BUMD dan Bank Sultra. PAD lain yang sah ditargetkan sebesar Rp138 miliar, yang bersumber dari penerimaan bunga deposito dan penerimaan dari BLUD RSU Bahteramas, yang ditargetkan sebesar Rp109 miliar.

Lukman merinci, sumber pendapatan lain yang berasal dari dana perimbangan, secara keseluruhan ditargetkan Rp3,030 triliun, yakni Dana Alokasi Umum (DAU) ditargetkan Rp1,6 triliun serta bagi hasil pajak dan bukan pajak ditargetkan Rp160,27 miliar. Dana alokasi khusus (DAK) ditargetkan sebesar Rp1,25 triliun, pendapatan lain lain yang sah ditargetkan Rp93,6 miliar, bersumber dari hibah dan dana penyesuaian otonomi khusus dari pusat. (Ant)

Lihat juga...