Hal itu disampaikan Fatimah di Pangkalan Brandan, Jumat (2/11), yang merupakan istri salah seorang nelayan yang kini masih menjalani hukuman di penjara Pulau Penang Malaysia.
Fatimah menyampaikan 10 nelayan tradisional itu warga Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Brandan Barat.
Sebanyak lima orang di antaranya ditangkap pada September 2018 dan telah divonis hukuman kurungan penjara selama lima bulan, sedangkan lima lainnya yang ditangkap pada April 2018 telah bebas, namun kelimanya masih berada di barak penampungan sementara di Malaysia, karena belum dipulangkan oleh pemerintah Indonesia.
“Kami meminta bantuan kepada anggota DPD RI Parlindungan Purba agar bisa membantu untuk mengurus para nelayan yang masih berada di sana,” ujarnya. (Ant)