KPU Batam: Pindah Mencoblos Bisa Kurangi Hak Pilih

Ilustrasi - Dok: CDN

BATAM — Komisi Pemilihan Umum Batam Kepulauan Riau mengingatkan, warga yang saat mencoblos pindah ke Tempat Pemungutan Suara daerah pemilihan lain, bisa kehilangan hak pilihnya dalam Pemilu 2019.

Komisioner KPU Batam Zaki Setiawan, menyatakan hak pilih warga disesuaikan dengan lokasi tempat tinggal dan daerah pemilihan untuk masing-masing tingkat DPRD dan DPD RI.

Bila warga pindah coblos ke TPS di daerah pemilihan lain, warga tersebut tidak bisa menggunakan haknya.

“Sebagai gambaran, bila ada pemilih terdaftar di DPT Kecamatan Batam Kota pindah memilih di Seibeduk, dia tidak akan mendapat surat suara DPRD Kota Batam dan DPRD Provinsi Kepri. Sebab kedua kecamatan tersebut berbeda dapil,” kata dia di Batam, Rabu (28/11/2018).

Dalam pemilihan untuk anggota DPRD kabupaten/kota, Kecamatan Batam Kota masuk dapil Batam 1, sedangkan Seibeduk masuk dapil Batam 3. Untuk pemilihan anggota DPRD Provinsi Kepri, Batam Kota masuk dapil Kepri 4 atau Batam A, sedangkan Seibeduk masuk dapil Kepri 6 atau Batam C.

Pada pemilu 2019, pemilih yang terdaftar pada daftar pemilih tetap akan mendapatkan lima jenis surat suara di TPS, yang terdiri dari surat suara presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Zaki menjelaskan pemilih yang berhak mengikuti pemungutan suara di TPS diatur pada pasal 348 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Di antaranya pemilik kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) yang terdaftar di DPT di TPS yang bersangkutan, pemilik KTP-el yang terdaftar pada daftar pemilih tambahan (DPTb), pemilik KTP-el yang tidak terdaftar pada DPT dan DPTb, dan penduduk yang telah memiliki hak pilih.

Kemudian ayat 4 mengatur tentang pemilih yang menggunakan hak pilihnya di TPS lain atau pindah nyoblos. Pemilih tersebut dapat memilih calon anggota DPR apabila pindah memilih ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi dan di daerah pemilihan (dapil)nya. Kemudian memilih calon anggota DPD apabila pindah memilih ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi.

“Misalnya, pemilih yang terdaftar di DPT Kota Batam kemudian pindah nyoblos ke Karimun, berhak mendapatkan surat suara DPR, DPD, serta pasangan calon presiden dan wakil presiden,” kata dia.

Sedangkan bila warga pindah memilih di provinsi lain, hanya berhak mendapat suara pasangan calon presiden dan wakil presiden.

“Misalnya, pemilih yang terdaftar di Provinsi Jawa Timur lalu pindah memilih ke Batam maka hanya berhak mendapatkan surat suara pasangan calon presiden dan wakil presiden. Pemilih tersebut tidak mendapatkan surat suara untuk anggota DPR dan DPD dapil Kepri, anggota DPRD Provinsi Kepri, dan anggota DPRD Kota Batam,” kata dia melanjutkan.

Semakin jauh pindahnya, jumlah surat suara yang bisa dicoblos semakin sedikit. Ia mengatakan terdapat sejumlah alasan bagi pemilih yang pindah TPS, di antaranya karena pekerjaan, belajar, atau sakit.

Sementara itu, untuk memastikan pemilih pindahan tidak kehilangan hak pilih, KPU menyiapkan formulir A5. Formulir itu bisa didapatkan di panitia pemungutan suara (PPS) atau KPU daerah asal, bisa juga diperoleh di KPU daerah tujuan pindah.

“Dengan berbekal formulir tersebut, pemilih pindahan bisa menggunakan hak pilih dengan normal di TPS lain, mulai pukul 07.00 WIB hingga 13.00 WIB,” kata dia.

Kondisi itu berbeda dengan pemilih tambahan yang memang sejak awal tidak tercatat di DPT, tapi punya kTP-el. Mereka baru bisa memberikan suara satu jam sebelum waktu pemungutan suara di TPS berakhir, yakni dari pukul 12.00 WIB sampai 13.00 WIB. (Ant)

Lihat juga...