Kelola Tiga Pulau Reklamasi, Anies Berikan Penugasan ke JakPro
Editor: Satmoko Budi Santoso
JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, memberikan penugasan dalam mengelola tiga pulau reklamasi yang sudah terbangun kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta, kepada PT Jakarta Propertindo (JakPro).
“Kami menugaskan kepada salah satu BUMD Jakpro untuk mengelola lahan yang akan digunakan. Kami akan minta Jakpro menyusun rencana presentasi ke pemerintah. Baru dari situ kami bekerja,” kata Anies saat ditemui di Cawang, Jakarta Timur, Jumat (23/11/2018).
Anies telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 120 Tahun 2018 tentang penugasan kepada PT Jakpro dalam pengelolaan tanah hasil reklamasi pantai utara Jakarta. Pergub tersebut diteken Anies pada 9 November dan diundangkan pada 16 November. Adapun pulau yang sudah jadi itu Pulau C, Pulau D dan Pulau G.
Dimana pada pasal 120 tahun 2018 dijelaskan, PT Jakpro berhak mengelola lahan kontribusi sesuai dengan panduan rancangan kota. Selain itu, PT Jakpro juga diperbolehkan melakukan kerja sama pengelolaan sarana, prasarana, dan fasilitas umum lainnya pada pemegang izin pelaksanaan reklamasi kepada Pemprov DKI Jakarta.
“Nantinya, Jakpro akan lebih dulu menyusun rencana tata kelola yang kemudian dipresentasikan kepada Pemprov DKI sebelum akhirnya disetujui,” ujarnya.
“Baru habis itu kami putuskan kegiatan apa di pulau reklamasi,” sambungnya.
Adapun di Pasal 2, pengelolaan yang dilakukan Jakpro yakni sesuai Panduan Rancang Kota. Selain itu, pengelolaan berupa kerjasama dalam prasarana, sarana, dan utilitas.
Dalam Pasal 3 menyebutkan perencanaan, pembangunan dan pengembangan prasarana untuk kepentingan publik di lahan kontribusi, PT Jakpro harus memperoleh rekomendasi teknis dan di Perangkat Daerah terkait sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.