Ikuti Ketentuan, Operator Kapal Merak-Bakauheni Mengganti Kapal

Editor: Mahadeva WS

LAMPUNG – Pemberlakukan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub), tentang Pengaturan Ukuran Kapal Angkutan Penyeberangan di Lintas Merak-Bakauheni, mulai membuat sejumlah perusahaan jasa angkutan ancang-ancang.

Yus Sondakh, Kepala Cabang PT. Windu Karsa, yang mengelola tiga armada kapal roll on roll off (Roro), satu diantaranya KMP Windu Karsa Dwitya, yang memiliki spesifikasi kapal 2.553 Gross Ton (GT) dipastikan tidak akan beroperasi di Selat Sunda. Hal itu dikarenakan, kapal tersebut memiliki spesifikasi kurang dari 5.000 GT.

Tercatat, dua kapal milik PT. Windu Karsa yaitu KMP Windu Karsa Pratama dan KMP Adinda Windu Karsa, yang masih bisa beroperasi di lintas Merak-Bakauheni, karena memenuhi spesifikasi ketentuan 5.000 GT.

Meski harus menghadapi kerugian, operator pelayaran tetap akan mengikuti regulasi Permenhub bernomor 88 tersebut. Sejumlah perusahaan yang tergabung dalam Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) dan Indonesian National Ferryowners Association (INFA), akan mengikuti ketentuan yang berlaku.

“Sebagai salah satu operator, tentunya perusahaan harus mematuhi Peraturan Menteri Perhubungan sebagai regulator, dan kami akan meningkatkan pelayanan dengan sejumlah kapal roll on roll off yang dimiliki,” terang Yus Sondakh, saat dikonfirmasi Cendana News, Minggu (11/11/2018).

Yus Sondakh menyebut, sosialisasi Permenhub 88, sudah dilakukan sejak 2014. Sejumlah operator pelayaran, mendatangkan kapal Roro berbobot lebih dari 5.000 GT. Hal tersebut dilakukan hingga dimulainya ketentuan yaitu 24 Desember 2018. Saat ini tercatat, kapal yang boleh beroperasi sesuai spesifikasi terbaru, berjumlah 68 kapal.

Lihat juga...