Atlet Jambi dan Pelatih Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Ilustrasi - Foto: Dokumentasi CDN

Sementara itu dalam tahap pasca kesepakatan itu, sekitar 300 atlet nasional di Provinsi Jambi telah terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan.

Dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut, terdapat berbagai manfaat. Diantaranya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm) dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Para pelaku olahraga tersebut juga perlu mendapatkan manfaat jaminan hari tua, pasalnya saat atlet tidak lagi produktif atau telah memasuki masa tuanya telah memiliki tabungan yang bisa digunakan sebagai modal atau keperluan lainnya.

“Yang menarik atlet ini perlu sama-sama kita pikirkan untuk hari tuanya nanti. Sehingga atlet juga harus bisa memiliki tabungan jaminan hari tua yang sama seperti masyarakat pekerja secara umum,” kata Mayriawan. (Ant)

Lihat juga...