PONTIANAK – Direktur RSUD, Abdul Aziz Kota Singkawang, Kalimantan Barat, Carlos Dja’afara, menilai sistem rujukan online yang diterapkan BPJS Kesehatan Singkawang akan mempengaruhi kesehatan masyarakat dan berpotensi mengabaikan hak pasien.
“Coba bayangkan, kalau ada pasien yang sudah tetap di situ selama delapan tahun, kemudian dokter itu kan kalau mau mengobati pasien harus melihat ada tidak riwayat penyakit pasien tersebut,” ucapnya, Senin (29/10/2018).
Ia menngatakan, sistem rujukan baru oleh BPJS Kesehatan yang mengharuskan pasien ke rumah sakit lain, sementara pasien tersebut sudah punya rekam medik, berarti penyakitnya yang sudah lama harus mendapatkan cara penanganan yang baru.
“Jika seperti itu yang diterapkan BPJS Kesehatan, tentu akan merugikan pasien. Artinya jangan hanya melihat Bot, tetapi kepentingan pasien diabaikan”, tegasnya.
Penerapan rujukan online yang diterapkan, bukan berarti pihak rumah sakit tidak bisa menangani, tetapi ada dari riwayat penyakit penting di dalam penanganan medis.
“Jadi, dokumen riwayat medis itu sangat penting, jangan sampai diabaikan karena di dalam UU adalah merupakan hak pasien. Makanya, kalau ada pasien yang sudah terekam riwayat penyakitnya di salah satu rumah sakit, maka dia punya hak untuk dirawat di situ. Dan, itu sudah diatur dalam UU ” katanya.
Menurutnya, jika memang benar-benar mau menerapkan sistem rujukan tersebut, saran dia, khusus pasien yang punya riwayat penyakit dan rekam medisnya ada di salah satu rumah sakit, jangan di pindah-pindahkan.
Bagi pasien yang masih baru dan tidak punya rekam medis, dia rasa tidak masalah dengan sistem rujukan tersebut. Tapi sebenarnya, tambah Carlos, sistem rujukan yang diterapkan BPJS Kesehatan Singkawang tidak ada yang istilahnya dari Puskesmas baru ke rumah sakit tipe D, ke C, ke B, ke A.
“Di dalam Permenkes tidak ada aturan seperti itu. Yang ada itu menyatakan, bahwa sistem rujukan dari tingkat pertama ke tingkat dua dan ke tiga,” jelasnya. Tingkat pertamanya itu adalah dokter umum yang ada di Puskesmas atau Klinik. Sedangkan tingkat rujukan kedua adalah rumah sakit tipe D, C dan B, di mana di situ ada dokter spesialis dan rujukan tingkat tiga adalah dokter sub spesialis.
“Itulah sebenarnya yang dikenal dengan sistem rujukan yang diatur dalam Permenkes. Bukan dirujuk berdasarkan tingkatan huruf abjad,” katanya.
Jadi, lanjutnya, di dalam sistem rujukan tingkat dua itu, karena ada rumah sakit tipe D, C dan B itu dikenal dengan sistem rujukan parsial.
“Artinya, bisa dari D dirujuk ke B, bisa juga C ke D, atau sebaliknya. Itu yang dinamakan rujukan parsial, karena disebabkan faktor alat atau karena dokter spesialisnya tidak ada,” ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, Kantor BPJS Kesehatan Singkawang telah mengubah mekanisme rujukan dari lembaran kertas ke cara digital sejak 1 Oktober 2018.
“Sistem rujukan online ini, adalah rujukan berjenjang berbasis kompetensi melalui integritas sistem informasi,” kata Kepala Kantor BPJS Kesehatan Singkawang, Novi Kurniadi.
Dia menyebutkan, sistem ini bertujuan untuk mempermudah memberikan layanan kesehatan yang efektif dan efisien. “Sehingga peserta JKN-KIS mendapatkan kemudahan dan kepastian dalam layanan kesehatan,” ujarnya.
Melalui sistem ini, peserta BPJS Kesehatan akan mendapatkan kemudahaan dan kepastian dalam layanan di rumah sakit yang disesuaikan dengan kompetensi, jarak dan kapasitas rumah sakit tujuan rujukan berdasarkan kebutuhan medis pasien.
“Artinya, pasien yang akan dirujuk ke rumah sakit sebagaimana analisis indikasi medis, baik dari dokter di puskesmas, klinik atau dokter keluarga sudah mengetahui fasilitas apa yang akan mereka dapatkan,” katanya. (Ant)