Polisi Berhasil Ringkus Pembobol Mesin ATM Kebon Jeruk

Ilustrasi -Dok: CDN

Ketiga pelaku yang sempat ketahuan pihak securiti langsung kabur dengan kendaraannya, namun dengan sigap ditangkap oleh warga sekitar dan setelahnya memberitakan informasi tersebut kepada polisi.

Polisi kemudian mengamankan barang bukti berupa seperangkat alat penjepit pengait uang dan beberapa kartu ATM.

“Mereka akan dikenakan pasal curat (pencurian dengan pemberatan) dengan 363 KUHP maksimal tujuh tahun penjara,” kata Josman. (Ant)

Lihat juga...