Perda Pemberdayaan Ketenagakerjaan Kalsel Dinilai Belum Komprehensif
KOTABARU — DPRD Kabupaten Kotabaru menilai keberadaan peraturan daerah (Perda) yang dibuat Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 7 tahun 2014 tentang Pemberdayaan Ketenagakerjaan belum komprehensif mengakomodir kesejahteraan kaum buruh.
Demikian diungkapkan Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan DPRD Kotabaru, Denny Hendro Kurnianto dalam menanggapi adanya sejumlah aspirasi kaum buruh atau karyawan di sejumlah perusahaan.
Termasuk didalamnya yang mengatur adanya PKB (perjanjian kerja bersama), upah minimum sektoral kabupaten (UMSK) dan lainya.
Sehingga, lanjut dia perlu dibuatkan perda lebih rinci dan komprehesif sebagai payung hukum dalam melindungi segala hak-hak buruh atau karyawan dalam mendapatkan kesejahteraan.
Sehubungan dengan itu, menurutnya melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotabaru memasukkan Rancangan perda tentang buruh atau karyawan.
Yang menjadi dasar pemikirannya adalah, pertama, berdasarkan data ketenagakerjaan masyarakat yang berstatus buruh di Kabupaten Kotabaru merupakan kewajiban bagi pemerintah memberikan perlindungan dengan membuat Perda tentang buruh tersebut.
Selanjutnya, ia merasa amanah yang diembanya aebagai wakil rakyat di parlemen Kotabaru, sebelumnya dia juga berangkat dari statusnya sebagai karyawan di perusahaan Minamas dan didukung sebagian besar karyawan.
“Kontribusi pekerja dalam rangka turut membangun daerah ini cukup besar, jadi ya kita sebagai bagian dari pemerintah tentu sangat perlu melindungi, memperhatikan dan mensejahterakan,” ungkapnya, di Kotabaru, Minggu (30/9/2018).
Perda yang direncanakan sudah barang tentu memuat tentang kebijakan-kebijakan pemerintah yang belum diatur secara substansi di dalam UU ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 dan Undang-undang lainya. Pihaknya meyakini, dengan demikian buruh atau tenaga kerja di Kabupaten Kotabaru akan lebih sejahtera. (Ant)