Pengoperasian Bus TransPatriot Terganjal Legalitas
Editor: Koko Triarko
Kepala Bidang Transportasi, Dishub Kota Bekasi, Johan Budi Gunawan. –Foto: M Amin
BEKASI – Dewan Transportasi Kota Bekasi (DKTB), M. Harun Al Rasyid, mengatakan, pengoperasian Bus TansPatriot sebagai angkutan publik masih terkendala pengalihan aset dan legalitas. Hal itu menjadi alasan belum beroperasinya sembilan unit Bus TransPatriot.
“Fokusnya ada dua itu kalau dengan DTKB, dari sisi aset dan legalitas pengalihan aset,” tegas Harun Al Rasyid, usai rapat koordinasi dengan Komisi II DPRD Kota Bekasi, Rabu (10/10/2018) petang.
Dikatakan, soal pelimpahan atau pengalihan aset, mekanismenya belum bisa dilaksanakan, karena Dinas Perhubungan Kota Bekasi belum memiliki Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD).
Saat ini tengah dirumuskan pengalihan melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau PD Patriot, yang bisa memungkinkan terlaksana dalam waktu dekat.
