KSU Derami Batasi Jumlah Anggota di Setiap Posdaya
Redaktur: ME. Bijo Dirajo
PADANG — Setelah adanya kepengurusan baru di Koperasi Serba Usaha (KSU) Dewantara Ranah Minang (Derami) Kota Padang, Sumatera Barat, turut memunculkan sejumlah kebijakan baru, yang disesuaikan dengan sistem yang berjalan di unit usaha koperasi, yakni Tabur Puja.
Manager Tabur Puja Padang, Margono Okta menjelaskan, pembatasan anggota dimaksud guna menjalankan sistem yang sesuai dengan ketentuan Yayasan Damandiri. Seperti, Posdaya yang memiliki anggota lebih dari 100 orang dengan outstanding melebihi Rp200 juta, maka tidak boleh menambah anggota baru.
Contohnya, ada salah satu Posdaya di Bungus Padang, yang memiliki 135 orang anggota. Di sana outstanding-nya lebih dari Rp200 juta, jadi tidak dapat menambah anggota baru.

“Hal semacam ini dulunya tidak diterapkan. Sehingga dari Yayasan Damandiri melihat melenceng dari ketentuan. Makanya mulai Oktober ini semua kita ikuti berdasarkan ketentuan yang ada,” katanya, Rabu (10/10/2018).
Ia menyebutkan, meski jumlah anggota tidak bisa ditambah, namun ada ketentuan untuk masyarakat yang ingin mengajukan pinjaman modal usaha. Yakni, jika ada salah satu anggota yang keluar dari jumlah anggota tersebut, maka dapat disisip oleh anggota baru.
Menurutnya, ideal anggota yang terdapat dalam Posdaya yang mendapatkan pinjaman modal usaha itu mulai 40 hingga 100 orang. Dengan demikian, jika outstanding Rp200 juta, maka Posdaya tersebut dinilai bagus.
“Keuntungan lainnya dari ketentuan itu, pencairan dapat dilakukan oleh posdaya langsung. Perputaran uang akan terjadi dan akan membuatnya memiliki sisi finansial yang kuat,” ujarnya.