Kemenkum HAM: Kebebasan Berpendapat Tetap Ada Aturannya

Redaktur: ME. Bijo Dirajo

Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kemenkum HAM RI, Mualimin Abdi. Foto: Ferry Cahyanti

BALIKPAPAN — Kementerian Hukum dan HAM mengingatkan, dalam mengemukakan pendapat, baik di muka umum maupun di media sosial harus tetap mengikuti aturan yang berlaku.

“Di konstitusi diatur bahwa setiap orang bebas mengeluarkan pendapat, tapi sebebas-bebasnya juga ada aturan main yang tak boleh dilanggar,” ungkap Mualimin Abdi, usai Fokus Grup Diskusi terkait dengan maraknya unggahan berisi ujaran kebencian di media sosial di Balikpapan, Senin (22/10/2018).

Disebutkan, aturan yang mengatur adalah Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

“Harapannya melalui grup diskusi spesifik ini dapat merumuskan untuk suatu regulasi seperti perundang-undangan atau instrumen hukum lainnya yang menjadi petunjuk, agar setiap orang berhati-hati dalam menyampaikan pendapat,” paparnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Kemenkum HAM Kaltim, Agus Saryono menuturkan, FGD tentang Ujaran Kebencian ini merupakan program kerja sama dengan yayasan politik dan donor asal Jerman, Friederich Naufman Stiftung.

“Ini juga dengan implementasi atas Hak Asasi Manusia dan menjadi dasar pemberian penghargaan kepada daerah yang peduli kepada HAM dan akan diberikan pada peringatan Hari HAM se-Dunia, Desember nanti,” ucap Agus Suryono.

Agus melanjutkan, akhir-akhir ini aktivitas ujaran kebencian marak di media sosial meski belum ada bersinggungan dengan HAM.

“Tentu saja harapannya, semoga di Kaltim ini tetap kondusif. Walau diakui itu sukar dibendung karena semua masyarakat sekarang sudah melek teknologi informasi,” tandasnya.

Lihat juga...