JAKARTA – Gubernur DKI, Anies Baswedan, meminta kepada seluruh elemen masyarakat untuk bisa turut membantu mengawasi para ASN yang terlibat kampanye. Sehingga, jika ada ASN yang tidak memenuhi ketentuan, bisa segera ditindak.
Hal demikian disampaikan, saat menanggapi adanya dugaan pelanggaran etik, yang dilakukan oknum kepala sekolah di Jakarta, yang terlibat kampanye oleh salah satu caleg.
“Semua yang menyalahi ketentuan akan ditindak. Nanti kalau ada yang lapor, kita akan proses,” kata Anies, di Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (17/10/2018).
Anies pun mengingatkan, agar semua aparatur sipil negara (ASN) di DKI untuk bersikap netral. Dia juga meminta, agar mereka mau melapor, jika menemukan rekannya melakukan pelanggaran.
“ASN harus menunjukkan netralitas, dan mari saling awasi dan saling ingatkan. Jangan biarkan, bila ada kolega terlibat dalam kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan sebagai ASN,” kata Anies.
Sebelumnya, Panwaslu menyebutkan kepala sekolah di sebuah SMPN di Jakarta Barat, diduga melanggar kode etik, karena terlibat kampanye calon legislatif di sekolah tersebut.
“Kepala sekolah sudah dimintai klarifikasi, sudah dipanggil. Klarifikasi terkait sekolah tersebut untuk pelaksanaan acara, jadi sudah sepengetahuan dia,” ujar Ketua Panwaslu Jakbar, Oding Junaidi, saat dihubungi wartawan.
Panwaslu menilai, oknum kepala sekolah itu tidak melakukan pidana kampanye, tapi melanggar kode etik ASN, yang mewajibkan netral dalam pemilu. Panwaslu akan mengirim surat rekomendasi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara.
Sementara itu, caleg yang bersangkutan berpotensi terkena sanksi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dua pasal yang bisa menjeratnya ialah Pasal 521 juncto Pasal 280 ayat 1 huruf H, tentang kampanye di tempat pendidikan, dan Pasal 493 juncto Pasal 280 ayat 2 tentang keikutsertaan aparatur sipil negara dalam kampanye.