Bawaslu Jatim Ajudikasi Dugaan Pelanggaran Pemilu di Tiga Daerah

Editor: Koko Triarko

Komisioner Bawaslu Jawa Timur, Nur Elya Anggraeni. -Foto: Kusbandono
JEMBER – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur, menemukan dugaan pelanggaran pemilu di empat daerah Jawa Timur, yakni Kota Kediri, Kabupaten Madiun, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Ponorogo. Saat ini, Bawaslu tengah melakukan proses ajudikasi terhadap dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi di tiga daerah tersebut.
Hal ini diutarakan oleh Komisioner Bawaslu Jawa Timur, Nur Elya Anggraeni, di sela kunjungannya ke kampus Universitas Jember, Kamis (25/10/2018).
“Sudah ada empat temuan dugaan pelanggaran pemilu. Namun, yang sedang kita ajudikasi temuan (dugaan pelanggaran pemilu) di tiga daerah, yakni Kota Kediri, Kabupaten Madiun dan Sidoarjo,” terang Elya, saat dikonfirmasi Cendana News, Kamis (25/10/2018).
Menurut Elya, dugaan pelanggaran pemilu di tiga daerah ini berkenaan dengan pelanggaran adminsitratif, berupa penggunaan fasilitas pemerintahan untuk kegiatan kampanye.
“Jadi di Kediri, Madiun dan Sidoarjo yang kita ajudikasi terkait dugaan penggunaan fasilitas negara untuk kampanye,” ujarnya.
Proses ajudikasi ini, Kata Elya, maksimal dilakukan selama 12 hari. Baru kemudian akan diputuskan, apakah benar terjadi pelanggaran pemilu atau tidak.
“Ajudikasi maksimal 12 hari sudah harus ada putusan. Nanti seperti apa akan kita sampaikan kepada publik,” ujarnya.
Elya menegaskan, hasil dari ajudikasi tersebut nantinya akan ditindaklanjuti oleh Bawaslu Jawa Timur. Jika memang terbukti terjadi pelanggaran pemilu,  akan diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Segala keputusan akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.
Elya menambahkan, Bawaslu Jatim juga menemukan dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi di Kabupaten Ponorogo. Pelanggaran tersebut berkenaan dengan pelanggaran kampanye di media massa.
“Untuk yang di Ponorogo ada dugaan terjadi pelanggaran kampanye di media massa, yang dilakukan peserta pemilu sebelum waktu yang sudah ditetapkan di Peraturan KPU, yakni 21 hari sebelum masa tenang,” paparnya.
Hanya saja sejauh ini, Bawaslu belum menindaklanjuti temuan tersebut, karena masih dalam proses pendalaman.
“Masih kita dalami, nanti arahnya seperti apa. Karena untuk pelanggaran di media ini kan wilayah gugus tugas yang akan mengidentifikasi, memeriksa dan mengkaji kemudian merekomendasi ke Bawaslu,” pungkasnya.
Lihat juga...