Tak Ada Wakil, Anies Belum Alami Kesulitan
Editor: Mahadeva WS
JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut, belum ada kesulitan menjalankan program-program di Pemprov DKI Jakarta, tanpa adanya Wakil Gubernur DKI penganti Sandiaga Salahudin Uno.
Menurut Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut, ada hal yang lebih menantang, ketika Dia memimpin Ibu Kota dengan kondisi jabatan wakil gubernur yang kosong. Setelah ditinggalkan Sandi, ada tantangan untuk mengatur undangan kegiatan dan acara yang begitu banyak.
“Yang lebih menantang itu adalah pengaturan banyak sekali undangan. Undangan-undangan kalau dulu bisa dibagi, sekarang tidak bisa dibagi, keleluasaan tidak ada. Tapi kalau untuk program, tidak ada bedanya,” ucap Anies, Rabu (5/9/2018).
Saat ini masih menunggu ketetapan dari Presiden RI Joko Widodo, atas mundurnya Sandiaga Uno dari posisi wakil gubernur. Jika sudah menetapkan Sandiaga mundur, maka pihaknya baru bisa memproses pengganti. “Kami masih menunggu, kalau sudah ada resmi pemberhentian dari presiden baru fase berikutnya bisa bergerak,” ujarnya.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo berharap, kursi Wakil Gubernur DKI Jakarta segera diisi. “Kemendagri tidak memiliki kewenangan untuk mendesak, hanya mengimbau agar jangan terlalu lama kosong,” kata Tjahjo.
Kepala Pusat Penerangan, Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar menjelaskan, mekanisme pengisian jabatan Wakil Gubernur DKI Jakarta, diatur dalam Pasal 176 Undang-undang No.10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Partai politik atau gabungan partai politik pengusung, mengusulkan dua orang calon wakil gubernur melalui Gubernur DKI Jakarta, untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta.