Perluasan Bandara, Perlu Dialog dengan Warga Terdampak

Editor: Satmoko Budi Santoso

DENPASAR – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali menilai, proyek pengembangan bandara termasuk perluasan Apron yang dilakukan oleh Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai sangatlah wajar, karena kapasitas bandara saat ini dirasa tidak mampu untuk memberikan pelayanan yang optimal kepada para penumpang.

Akan tetapi perluasan itu harus diikuti dengan sosialisasi yang memadai kepada masyarakat yang berada di sekitarnya. Karena Ombudsman Bali melihat bahwa perluasan tersebut telah mengurangi atau bahkan bisa berakibat hilangnya mata pencaharian para nelayan yang selama ini menaruh hidup di sekitar areal perluasan.

“Ya menurut kami perluasan bandara memang tidak bisa dihindari jika melihat kapasitas bandara saat ini, itu semua kan untuk menunjang pelayanan. Akan tetapi perluasan itu harus diikuti dengan sosialisasi yang memadai kepada masyarakat yang berada di sekitarnya,” ucap Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali, Umar Ibnu Alkhatab, kepada  Cendana News, Rabu (19/9/2018).

Suasana proyek pengerjaan Perluasan Apron Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali di sisi sebelah barat yang merupakan kawasan Desa Kuta, Badung, Bali.-Foto: Sultan Anshori.

Oleh karena itu, Ombudsman Bali meminta agar pihak Angkasa Pura I bisa segera mengajak publik sekitar ke meja perundingan agar dicari solusi yang saling menguntungkan. Selain itu
menyiapkan alternatif yang bisa didapatkan oleh nelayan dalam menopang kehidupan mereka.

“Ya itu harus dilakukan oleh pihak bandara mengingat pembangunan itu mengorbankan kepentingan masyarakat sekitar terutama para nelayan dan penyedia layanan papan selancar di sana. Artinya, pasca-proyek reklamasi itu, mereka tidak kehilangan pekerjaan,” kata Umar lagi.

Lihat juga...