JAKARTA — Juru Bicara Komisi Yudisial (KY), Farid Wajdi, mengaku tidak pantas jika dirinya memberikan pernyataan terkait adanya laporan terhadap dirinya ke POLDA Metro Jaya, oleh sejumlah hakim Mahkamah Agung (MA).
“Kurang elegan rasanya, jika saya bicara untuk diri saya sendiri, karena yang dilaporkan adalah saya sebagai Juru Bicara KY,” tegas Farid Wajdi, di Jakarta, Kamis (20/9/2018).
Farid menyebutkan, yang berhak memberikan tanggapan dari KY adalah Ketua KY sebagai pimpinan tertinggi di lembaga pengawas perilaku dan kehormatan hakim. Karena dirinyalah yang dilaporkan, sehingga tidak pantas untuk memberikan komentar.
“Ada baiknya hubungi Ketua KY saja, karena laporan ini menyangkut dan berkaitan dengan diri saya sebagai Jubir KY. Apalagi, ini sudah menyangkut lembaga KY,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua KY, Jaja Achmad Jayus, enggan memberikan komentar terkait dengan laporan sejumlah hakim MA terhadap Farid Wajdi sebagai Juru Bicara KY, ke POLDA Metro Jaya, karena merasa Farid telah mencemarkan nama baik hakim.
Sedangkan Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA), Abdullah, membantah adanya pungutan atau iuran dalam kompetisi tenis bagi para hakim di lingkungan peradilan di bahwa MA, yang tergabung dalam Persatuan Tenis Warga Pengadilan (PTWP).
“Itu fitnah, dari dulu MA tidak pernah melakukan pungutan atau iuran untuk menyelenggarakan kompetisi tenis, semua itu berasal dari Persatuan Tenis Warga Pengadilan atau PTWP,” tegas Abdullah, kepada wartawan di Gedung MA.
Abdullah menjelaskan, turnamen tenis itu sudah dibiayai oleh PTWP tingkat pusat, melalui pengumpulan iuran masing-masing setiap bulan yang jumlahnya Rp60.000, kemudian dibagi 31 untuk tingkat cabang satu untuk tingkat daerah dan satu untuk tingkat pusat, masing-masing Rp20.000 setiap bulan.
“Sehingga untuk penyelenggaraan itu ditanggung oleh PTWP Pusat tiga tahun sekali. Jadi, tidak ada pungutan seperti yang dituduhkan, sehingga membuat lembaga MA tercemar oleh pernyataan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Dugaan pemungutan biaya sebesar Rp150 juta di setiap pengadilan tingkat banding, disampaikan Farid Wajdi, Juru Bicara KY, beberapa waktu lalu. Farid menyatakan, sejumlah hakim mengeluh, karena merasa terbebani dengan tuntutan supaya membiayai turnamen itu. Kejuaraan berjangka tiga tahunan itu digelar di Bali pada 10 hingga 15 September 2018.