Cegah Penyelundupan Narkoba, Pengamanan Jalur Laut Diperketat
Dalam kasus tersebut, penyidik menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 44,7 kg dan pil ekstasi 58 ribu butir.
Selanjutnya pada Juni 2018, penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan 99 kg sabu dan 20 ribu pil happy five di perairan Idi Rayeuk, Aceh Timur.
Paket narkoba itu berasal dari Penang, Malaysia yang diselundupkan ke Batam dan Aceh. Sembilan orang ditangkap termasuk tiga diantaranya merupakan pengendali sindikat tersebut. (Ant)