11.000 Pemilih Pemula di Batang Belum Rekam Data KTP-El

Ilustrasi rekam data KTP-el. Dok: CDN
BATANG – Sekitar 11 ribu pemilih pemula di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, belum melakukan perekaman kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), sehingga mereka terancam tidak bisa menggunakan hak pilih pada Pemilu 2019.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Batang, Mabrur, mengatakan berdasarkan hasil koordinasi dengan Dinas Catatan Sipil (Dukcapil) setempat, Bawaslu menemukan catatan warga pada 17 April 2018 berusia 17 tahun belum melakukan perekaman.
“Para pemilih pemula ini terancam tidak bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan Legislatif dan Pemilu Presiden 2019,” katanya, Kamis (13/9/2018).
Selain belasan ribu pemilih pemula, kata dia, Bawaslu Batang juga mencatat sekitar 3 ribu warga juga belum melakukan perekaman e-KTP, karena mereka bekerja di luar negeri atau kesibukan lain di luar daerah, serta menemukan 384 data pemilih ganda.
“Kami berharap, peran partai politik peserta pemilu untuk menginformasikan pada masyarakat, agar pada 17 April 2019 bisa menggunakan hak pilih dengan menunjukkan KTP elektronik,” katanya.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batang, Adi Pranoto, mengatakan berdasarkan hasil pencermatan bersama pada kegiatan rapat pleno, sebanyak 553 pemilih tidak memenuhi syarat karena data ganda, pindah domisili, dan meninggal dunia.
“Pada DPT sementara, telah ditetapkan 596.044 pemilih. Tetapi setelah dilakukan pencermatan, terdapat 553 pemilih yang diindikasikan bermasalah,” katanya.
Ia mengatakan, DPT yang sudah ditetapkan satu bulan sebelumnya, tidak ada masukan dari partai politik peserta pemilu, tetapi setelah dilakukan pencermatan bersama Bawaslu ditemukan data yang bermasalah.
“Jika sebelumnya DPT ditetapkan 596.044 pemilih, kemudian berkurang 553 pemilih atau menjadi 595 491 pemilih,” pungkasnya.
Lihat juga...